Beredar Omnibus Law Ciptaker dari Pesangon hingga Cuti, Ini Faktanya

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VoxPop – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang. Seiring dengan itu banyak penolakan di tengah masyarakat, pekerja atau buruh.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Selain itu, juga terdapat berbagai hoax yang beredar mengenai RUU tersebut yang jika dirujuk ke draf UU Ciptaker-nya keliru atau di luar konteks yang tertuang dalam undang-undang sapujagat tersebut.

Baca juga: Emil Buka Diskusi Omnibus Law di Medsos, Annisa Yudhoyono: Sehat Kang?

img_title BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan

Berikut fakta-fakta yang dirangkum VoxPop:

1. Pesangon

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Salah satu narasi hoax yang sering muncul adalah dihilangkannya uang pesangon. Padahal jika dirujuk berdasarkan undang-undang tersebut, diatur di dalam BAB IV Ketenagakerjaan, mulai dari pasal 156.

Akan tetapi, UU tersebut memang menghapus beberapa ketentutan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Misal, pasal 164 mengenai pemberian pesangon jika perusahaan efisiensi.

2. Status Pekerja

Narasi selanjutnya terkait tidak adanya status karyawan tetap dan status karyawan kontrak ataupun outsourcing yang bisa seumur hidup. Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan pasal 59.

Dalam UU Cipta Kerja, pasal 59 UU Ketenagakerjaan memang diubah. Tidak lagi ada ketentuan status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

Hanya saja, perjanjian kerja waktu tertentu atau ketentuan status pegawai kontrak, baik jangka waktu dan selesainya dalam UU Cipta Kerja ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Sementara itu, status terkait pekerja tetap atau yang diistilahkan dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu masih tetap ada dan dicantumkan dalam pasal 56 seperti di UU Ketenagakerjaan.

3. Ketentuan PHK

Kemudian, beredar juga narasi terkait kebebasan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerjanya dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan PHK diatur khusus dalam BAB XII.

Sementara itu, jika dilihat di UU Cipta Kerja, ketentuan PHK tertuang mulai pasal 151 BAB IV Ketenagakerjaan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan tanpa ada proses.

Namun, memang pasal 151 diubah, misalnya tidak lagi ada kata-kata harus dirundingkan dulu dengan serikat pekerja atau pekerjanya itu sendiri. Selain itu, pasal 152 dihapus dan adanya ketentuan kewenangan perusahaan melakukan PHK dalam pasal 154A.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut