Airport Tax Dihapus juga Bisa Untungkan Maskapai, Begini Logikanya
- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
VoxPop – Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), kepada penumpang di 13 bandara. Biaya yang ditanggung penumpang atau akrab disebut Airport Tax itu dihapus guna mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai adanya penghapusan PSC ini akan bermanfaat langsung kepada penumpang. Sebab komponen harga tiket selama ini sudah memasukkan PSC.
"Karena biasanya kan harga tiket itu plus PSC. Maka implikasinya bisa saja harga tiket itu kelihatan lebih murah karena tidak ditambah PSC," kata Alvin saat dihubungi VoxPop, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca juga: Stafsus Presiden: Pasal 46 di UU Cipta Seharusnya Memang Dihapus
Kemungkinan lainnya, lanjut Alvin, maskapai juga bisa membuat harganya tetap. Sehingga secara logika, penumpang dapat tiket dengan harga sama tapi maskapai mendapat keuntungan lebih.
"Karena selama ini kan harga tiket ada batas bawah batas atas, dan tidak semua Airlines itu memasang pada batas atas," ujarnya.
Alvin mencontohkan, tarif batas atas tiket kelas ekonomi Jakarta-Surabaya sebesar Rp1,5 juta. Namun, nyatanya ada juga sebagian Airlines yang justru memasang harga Rp1 juta atau bahkan Rp900 ribu untuk rute layanan tersebut.
Maka, apabila ditambah PSC dari Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp100 ribu per penumpang, harga tiket ekonomi Jakarta-Surabaya itu akan menjadi Rp1 juta atau Rp1,1 juta.
Namun, apabila PSC ditiadakan seperti saat ini, maka pihak Airlines bisa saja tetap menjual tiket seharga Rp1 juta tanpa PSC. Bahkan, mereka bisa menjual seharga Rp1,1 juta meskipun tanpa PSC, karena hal itu masih berada di bawah tarif batas atas tiket kelas ekonomi Jakarta-Surabaya sebesar Rp1,5 juta.
"Sehingga Airlines itu mendapatkan tambahan pendapatan Rp100 ribu, tapi secara langsung penumpang juga tidak dirugikan karena harga tiketnya kan tetap Rp1,1 juta," ujar Alvin.
Di sisi lain, apabila Airlines mengejar aspek competitiveness atau daya saing dengan layanan maskapai kompetitornya, maka mereka bisa saja menurunkan harga tiketnya menjadi Rp900 ribu tanpa pungutan PSC.
