Dua Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

2 Serikat Pekerja resmi gugat UU Cipta Kerja ke MK.
Sumber :
  • istimewa.

VoxPop – Setelah hampir satu bulan disahkan dalam sidang paripurna DPR, UU Cipta Kerja akhirnya diteken Jokowi Kemarin. UU resmi berlaku dengan Nomor 11 Tahun 2020.

img_title Buruh Siap Datangi Kantor Tokopedia, Tuntut Kejelasan Hak 1.250 Karyawan yang Terkena PHK

Merespons hal tersebut, dua konfederasi buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pagi ini langsung memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi menjadi yang pertama mengajukan gugatan ke MK terkait UU tersebut.

img_title Wakapolri: Buruh Fondasi dan Roda Penggerak Utama Perekonomian Nasional

Baca juga: Apindo Ingatkan Kenaikan UMP 2021 Picu Gelombang PHK

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa 3 November 2020

img_title Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Tegaskan Demo Buruh Tetap Hak Konstitusional

Andi menegaskan, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Hal tersebut yang menjadi dasar utama pengajuan uji materi yang dilakukan.

Dia pun menegaskan, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, prosesnya bisa dilakukan seadil-adilnya.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat 1.187 halaman. Dikutip dari naskah tersebut, UU itu diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menkumham Yasonna H Laoly. UU Cipta Kerja masuk lembaran negara tahun 2020 Nomor 245.

Kemarin, dua serikat pekerja tersebut menggelar aksi damai di depan MK untuk mengajukan gugatan atas UU tersebut. Namun pengajuan ditunda karena UU Cipta Kerja belum diteken Jokowi dan diberi nomor.

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut