Daftar Provinsi yang Naikkan UMP 2021

Ilustrasi terima gaji.
Sumber :
  • http://chrisveto.com

VoxPop – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tidak naik alias sama dengan 2020. Keputusan itu mengingat kondisi perekonomian RI yang dihantam pandemi virus Corona membuat kinerja dunia usaha melorot.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Keputusan itu ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, pekan lalu. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19 pun disebar ke gubernur seluruh Indonesia sebagai patokan penetapan UMP.

Baca jugaDua Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

img_title Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Dari 34 provinsi di Indonesia, mayoritas menaati ketetapan pemerintah pusat tersebut. Di antaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Meski demikian, ada sejumlah provinsi khususnya di Jawa yang beranggapan beda. UMP 2021 ditetapkan bukan berdasarkan surat edaran itu, melainkan berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

img_title Kaesang Mau Nyaleg dari Dapil Puan Maharani di Pemilu 2029, Ini Kata Ganjar

Berdasarkan catatan VoxPop, berikut ini provinsi yang sudah memutuskan kenaikan UMP 2021:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengumumkan, pihaknya menaikkan UMP pada 2021. UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186, naik dari 2020 sebesar 3,27 persen.

Namun, ada tapinya. Anies mengungkapkan, kebijakan ini bersifat asimetris. Artinya, bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan UMP di provinsi itu pada 2021 menjadi Rp1.765.000. UMP DI Yogyakarta pada 2021 naik 3,54 persen dibandingkan 2020.

Keputusan menaikkan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 319/KEP/2020 pada Sabtu, 31 Oktober 2020. 

Penetapan kenaikan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DI Yogyakarta yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Hadir dalam sidang pleno ini, di antaranya perwakilan pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut