Syarat Bagi Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VoxPop – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2,03 juta guru dan dosen non-pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp1,8 juta satu kali.

img_title Nadiem Makarim Bandingkan Penahanannya dengan Febrie Adriansyah: Saya Diborgol dan Pakai Rompi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebutkan persyaratan dan mekanisme bagi para guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya non-PNS, baik di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta.

"Kami di Kemendikbud dalam melakukan bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan penerima mendapat," katanya secara virtual, Selasa, 17 November 2020.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Nadiem menyebutkan, persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian guru dan dosen atau tenaga kependidikan berstatus bukan sebagai PNS hingga memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca juga: Polemik Kerumunan Habib Rizieq, Nonaktifkan Anies Bergema di Twitter

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Selain itu, guru, dosen dan tenaga kependidikan tersebut tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Ini agar program bantuan sosial kita adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individual menerima bantuan berlimpah. Jadi benar-benar demokratis, merata dan adil dan yang sudah mencukupi tidak boleh mendapatkan," ucapnya.

Makanisme pencairan
Adapun mekanisme pencairannya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon penerima bisa mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur.

Kemudian, para calon penerima BSU menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU yang dapat di unduh di dua website di atas.

Selain itu, juga harus disiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari dua website tersebut serta diberikan materai dan ditandatangani.

Setelah berbagai dokumen itu lengkap, Nadiem melanjutkan, para calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut