Nadiem Makarim Bandingkan Penahanannya dengan Febrie Adriansyah: Saya Diborgol dan Pakai Rompi

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, VoxPop – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menanggapi polemik terkait proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Sorotan publik sebelumnya muncul setelah Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dibawa menuju mobil tahanan, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol seperti yang lazim dikenakan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem membandingkan pengalamannya ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia mengaku diwajibkan memakai rompi tahanan dan borgol.

img_title Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

Nadiem mengatakan perlakuan yang diterimanya tidak hanya sebatas penggunaan rompi tahanan dan borgol. Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada wartawan sebelum ditahan.

img_title Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

"Jadi kami merasa bukan hanya itu kami pun bukan hanya diborgol dan dirompi kami tidak diperbolehkan doorstop, kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata ya kan, tidak ditemukan apapun dari aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini," ucapnya.

Ia berharap terbukanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan aparat penegak hukum dapat menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan.

"Jadi ya menurut saya harapan ke depan saya adalah dengan sekarang masyarakat tahu sekarang pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi dan apa yang kita hadapi semoga keadilan akan datang untuk kita semua," kata dia.

Di akhir pernyataannya, Nadiem mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius. Namun, menurutnya, menzalimi orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang lebih besar dosanya.

"Dan saya cuma ingin mengingatkan lagi, korupsi itu dosa besar tapi dosa terbesar menurut saya lebih adalah menzalimi orang yang tidak bersalah," pungkas Nadiem.

Sebelumnya, penampilan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik saat penyidik Kejaksaan Agung menggiringnya menuju mobil tahanan pada Jumat24 Juli 2026 malam. Saat itu, mantan Jampidsus tersebut tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.
 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut