Syarat Bagi Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Meski target penyaluran sampai akhir November 2020, namun ditegaskannya para calon penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
"Ini kita berikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semua ini bisa mendapatkan, kalau ada kendala teknis dia punya cukup waktu. Ini bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah pusat," ucap Nadiem.
Sebagai informasi tenaga pendidik non-PNS atau honorer yang berhak mendapat bantuan itu adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta. (ren)
