Tarik Investasi, Pemerintah Promosi UU Ciptaker dari AS hingga Eropa
- Dokumentasi Kemenko Ekonomi.
VoxPop – Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (RPerpres) UU Cipta Kerja sedang disusun saat ini. Masukan dan saran dari masyarakat di seluruh Indonesia pun diserap, bahkan sosialisasinya juga dilakukan hingga luar negeri.
Serap aspirasi UU Cipta Kerja dilakukan Pemerintah ke Perwakilan RI di negara sahabat secara daring melalui video conference. Dengan Duta Besar RI di Luar Negeri pada wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika pada Senin-Selasa, 7-8 Desember 2020, di Bandung, Jabar.
Baca juga: Sri Mulyani Komitmen Akan Memerangi Koruptor
“UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman, dikutip dari keterangannya.
Dia mengungkapkan, perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hal itu sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam dan luar negeri.
Susiwijono menyebutkan bahwa kegiatan serap aspirasi ini telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 lalu untuk 15 kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya pada 30 November 2020, juga telah diselenggarakan sosialisasi dan serap aspirasi secara virtual yang menghadirkan wakil dari 35 Business Chambers/ Councils/ Associations negara mitra dagang Indonesia yang berbasis di Indonesia.
Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat isu lingkungan, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dan daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.
Dia menyampaikan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
"Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia," ujarnya.
