Pemerintah Jawab 22 Pertanyaan Publik yang Masih Jadi Misteri soal Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS

Kerja Sama ART Indonesia dan AS.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VoxPop – Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (AS) The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diketahui telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump pekan ini menjadi sorotan publik. Pulihan pertanyaan di publik masih menjadi misteri saat ini

img_title AS Mulai Kehabisan Rudal Pencegat, Jadi Alasan Trump Batal Serang Iran?

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat ada 22 pertanyaan umum mengenai kesepakatan itu. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, memberikan jawaban terhadap puluhan pertanyaan tersebut.

Berikut ini daftar pertanyaan dan jawaban yang diberikan Pemerintah, dikutip, Minggu 22 Februari 2026:

img_title AS Akan Tutup 5 Kantor Konsulatnya, Ada di Indonesia dan Jepang

1. Apa yang mendasari Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal?

Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen (Data AS: Defisit 19,3 miliar dolar AS tahun 2024).

img_title Bukan Iran, Trump Tegaskan Cuma AS yang Pungut Biaya di Selat Hormuz

Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

2. Kapan ART ini akan berlaku?

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

3. Apakah ART dapat dievaluasi dan diubah (amandemen)?

Jawaban: Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut