Orient Sebut Tak Punya Paspor AS Saat Ajukan Paspor RI

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VoxPop – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) mengatakan Orient P Riwu Kore mengaku tidak memiliki paspor AS saat mengajukan penerbitan paspor Indonesia kepada petugas instansi itu.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

"Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan tidak pernah memiliki paspor Amerika Serikat," kata Staf Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Orient P Riwu Kore tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Meskipun demikian, KJRI Los Angeles tetap menerbitkan surat perjalanan laksana paspor kepada Orient, karena pada saat itu yang bersangkutan dinilai masih dianggap sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK Prof Saldi Isra menanyakan apakah KJRI Los Angeles mendapatkan atau menerima surat pemberitahuan diplomasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta perihal status kewarganegaraan Orient.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Sigit mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan diplomasi, tetapi telah membaca dari sejumlah media massa.

"Saya belum mendapatkan salinan resminya, Bapak," jawab Sigit menjawab pertanyaan Prof Saldi.

Setelah mengetahui perkara Orient Kore tersebut, pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan pemeriksaan internal kepada petugas pelayanan keimigrasian.

Guna mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari, Sigit mengatakan wawancara menjadi hal yang krusial sekali sebelum penerbitan paspor atau dokumen lainnya yang berpotensi terjadinya kewarganegaraan ganda.

"Selama ini sudah kami lakukan, tetapi ke depan akan lebih ketat lagi," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dengan status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore mengakui paspor Amerika Serikat miliknya akan berakhir pada 2027.

"Berakhir 2027 yang mulia," jawab Orient P Riwu Kore saat ditanya Hakim MK.

Pada sidang tersebut, Orient P Riwu Kore juga diketahui terakhir kali meninggalkan Amerika Serikat pada Maret 2019. (Antara/Ant)

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut Marcus Octavianus Susatyo (tengah)

Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut