5 Fakta Terkini Muhyiddin Yassin, Eks PM Malaysia Tersangkut Korupsi Hingga Skandal Pajak
- Kini TV
VoxPop Dunia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia dan didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.
Muhyiddin didakwa terkait kasus korupsi di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat, 10 Maret 2023. Dakwaan itu menjadikannya mantan pemimpin Malaysia kedua yang didakwa korupsi setelah meninggalkan kursi jabatannya.
Berikut adalah fakta-fakta terkini Muhyiddin Yassin, eks PM Malaysia yang tersangkut kasus korupsi dan pencucian uang:
1. Terima Suap Ratusan Miliar Hingga Pencucian Uang
Muhyiddin Yassin diajukan ke persidangan atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menerima suap sebesar US$51,4 juta atau setara dengan Rp794 miliar untuk partainya, dan dua tuduhan pencucian uang dengan jumlah US$43 juta atau Rp664,9 miliar.
Mantan PM Malaysia itu ditangkap oleh lembaga antikorupsi Malaysia pada Kamis, 8 Maret 2023, dan diinterogasi atas proyek stimulus pemerintah kepada Kontraktor Bumiputera Malaysia selama pandemi COVID-19.
Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit atau sekitar Rp684 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu pada periode 8 Februari hingga 25 Februari 2021.
Kemudian, pada kurun waktu 20 Maret hingga Agustus 2021, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu.
Muhyiddin juga dituduh meminta 19,5 juta ringgit atau sekitar Rp66 miliar dari Mamfor Sdn Bhd. Dan, dituduh meminta uang 12 juta ringgit atau sekitar Rp41 miliar dari Azman Yusoff (Presiden Persatuan Kontraktor Bumiputera Malaysia).
2. Skandal Pajak
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia
- The Star
Salah satu tuduhan yang didakwakan kepada Muhyiddin Yassin adalah terkait persetujuan pembebasan pajak terhadap Yayasan Al Bukhary di bawah Tan Sri Syed Mokhtar Al-Bukhary.
Muhyiddin dituduh berkongsi dengan memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk menyetujui banding yang diajukan Yayasan Al Bukhary atas kewajiban pajak.
Atas persetujuan itu, Tan Sri Syed Mokhtar selaku pemilik Yayasan Al Bukhary memberikan kontribusi politik yang disetorkan langsung ke rekening BERSATU, partai yang dipimpin Muhyiddin Yassin.
Terkait hal ini, Muhyiddin membantah pernah menerima suap dari pemilik Yayasan Al Bukhary terkait dengan persetujuan pembebasan pajak. Ia menegaskan sumbangan Syed Mokhtar selaku pemilik Yayasan Al Bukhary semata bantuan politik ke partai bukan ke rekening pribadinya.
