Motif Pria yang Buka Pintu Darurat Pesawat Korsel, Terancam 10 Tahun Penjara
- Yun Kwan/AP Photo
Polisi Daegu mengatakan mereka memiliki waktu hingga 20 hari untuk menyelidiki pria tersebut sebelum menentukan apakah akan mengirimnya ke kejaksaan untuk kemungkinan dakwaan.
"Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang keamanan penerbangan yang melarang penumpang membuka pintu masuk, pintu keluar darurat, dan peralatan lain di dalam pesawat," ucap Kementerian Perhubungan Korsel.
Polisi Daegu mengatakan pria bermarga Lee itu mengaku sedang stres setelah kehilangan pekerjaan baru-baru ini, dan dia ingin segera keluar dari pesawat karena dia merasa tercekik sesaat sebelum mendarat. Akibat tindakannya, banyak penumpang dirawat dibawa ke rumah sakit karena mengalami kesulitan bernapas.
Asiana Airlines mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mulai hari Minggu, pihaknya menghentikan penjualan kursi pintu keluar darurat pada pesawat A321-200 berkapasitas 174 kursi, dan A321-200 berkapasitas 195 kursi sebagai tindakan pencegahan keselamatan.
