Terjerat Kasus Korupsi, 4 Menteri di Jepang Mengundurkan Diri
- Kyodo News via AP
Tokyo – Empat menteri Jepang mengundurkan diri, pada Kamis, 14 Desember 2023, karena skandal korupsi, yang melibatkan faksi paling kuat di partai berkuasa.
Diketahui, lebih dari US$3,4 juta atau Rp52,6 miliar diduga telah dikorupsi sejak lima tahun lalu, hingga tahun 2022. Jaksa Tokyo juga telah meluncurkan penyelidikan korupsi.
Ini merupakan pukulan terbaru terhadap pemerintahan Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, yang semakin merosot tingkat pendukungnya.
Ilustrasi korupsi
- vstory
Dukungan publik terhadap Partai Demokrat Liberal (LDP), yang terus berkuasa sejak tahun 1955, turun di bawah 30 persen untuk pertama kalinya sejak tahun 2012, menurut survei NHK pada Selasa, 12 Desember 2023.
Dilansir dari BBC Internasional, para pemilih marah dengan inflasi, serta cara Kishida menangani skandal-skandal sebelumnya.
Kepala Sekretaris Kabinet dan Juru Bicara Pemerintah Jepang, Hirokazu Matsuno, yang sering dianggap sebagai tangan kanan Kishida, menjadi yang paling menonjol dari empat menteri yang terlibat kasus korupsi tersebut.
Tiga menteri lainnya, yakni Menteri Ekonomi dan Industri Yasutoshi Nishimura, Menteri Dalam Negeri Junji Suzuki dan Menteri Pertanian Ichiro Miyashita juga mengundurkan diri pada hari ini.
Pengganti mereka diperkirakan akan diumumkan pada Jumat, 15 Desember 2023.
Selain itu, lima wakil menteri senior dan seorang wakil menteri parlemen dari faksi yang sama, yang sebelumnya dipimpin oleh mendiang PM Shinzo Abe, juga mengundurkan diri.
Pengunduran diri massal ini kini membuat LDP berada dalam situasi yang tidak biasa karena tidak memiliki perwakilan dari faksi terbesar dan terkuat di dalam kabinet.
Kantor perdana menteri Jepang.
- Istimewa
Kishida, yang mulai menjabat pada Oktober 2021, mengatakan pada Rabu, 13 Desember 2023, bahwa dia akan menangani tuduhan tersebut secara langsung.
Faksi itu juga diduga gagal melaporkan pendapatan penggalangan dana senilai ratusan juta yen.
Fraksi yang dikenal sebagai kelompok kebijakan Seiwa ini telah menetapkan kuota bagi anggotanya dalam penjualan tiket acara penggalangan dana partai.
Bila penjualannya melebihi kuota, anggota mendapat dana tambahan. Hal ini tidak melanggar hukum Jepang.
Namun, tuduhan dalam kasus ini, yang dipicu oleh tuntutan pidana, menunjukkan bahwa pendapatan tambahan tersebut tidak dicatat dan malah dimasukkan ke dalam dana gelap.
