Eks Presiden Suriname Jadi Buronan Setelah Dijatuhi 20 Tahun Hukuman Penjara

Mantan Presiden Suriname, Desi Bouterse.
Sumber :
  • Istimewa.

Paramaribo – Mantan Presiden Suriname, Desi Bouterse, menjadi buronan setelah dia melarikan diri dari hukuman penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan 15 aktivis pada tahun 1982. Hal itu disampaikan oleh kantor kejaksaan agung, pada Jumat, 12 Januari 2024.

img_title Tak Kunjung Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Ini Kondisi Terbaru Dean Zandbergen

Sidang vonis Bouterse terdiri dari tiga hakim pada bulan Desember, dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara atas mantan presiden Suriname dan empat orang lainnya dalam eksekusi para pengkritik pemerintah yang mencakup pengacara, jurnalis, pemimpin serikat pekerja, tentara dan profesor universitas.

Meskipun Bouterse pekan ini diperintahkan untuk melapor ke penjara, istrinya, Ingrid Bouterse-Waldring, mengatakan kepada wartawan di luar rumah mereka pada Jumat pagi, bahwa pria itu tidak akan menyerahkan diri pada pihak berwenang.

img_title Jawaban Kenny Tete soal Peluang Bermain di Liga Indonesia, Akui Kenal Sejumlah Pemain Timnas Indonesia

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Pengacara Irvin Kanhai, yang tiba di penjara di Paramaribo, ibu kota Suriname, bersama dua orang lainnya yang divonis bersalah dalam kasus tersebut, mengatakan ia akan berbicara dengan mantan pemimpin Suriname tersebut untuk menyerahkan diri.

img_title Resmi! Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia Gabung Klub Liga Belanda

“Saya akan berbicara dengannya sekarang dan kita akan lihat apa yang akan kami lakukan. Saya tidak tahu apa yang dia lakukan selain tunduk pada hukum dan keadilan," tambahnya, dikutip dari US News, Minggu, 14 Januari 2024.

Bouterse mendominasi politik di bekas jajahan Belanda itu selama beberapa dekade, dan meninggalkan jabatannya pada tahun 2020. Dia membantah tuduhan tersebut namun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Salah satu rekan terdakwanya juga tidak menyerahkan diri ke penjara.

"Kejaksaan telah memulai proses penelusuran terhadap para terpidana kasus pidana 8 Desember yang belum melapor ke lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam perintah eksekusi hukuman,” demikian pernyataan kejaksaan.

Bendera Suriname.

Photo :
  • Istimewa.

Para advokat, termasuk Sunil Oemrawsingh, presiden asosiasi kerabat korban pembunuhan pada bulan Desember, dan pengamat internasional mengatakan tidak mengherankan jika Bouterse tidak hadir.

"Pihak berwenang telah menunjukkan tekad yang mengagumkan untuk menegakkan supremasi hukum dan saya berharap mereka tidak akan ragu untuk menegakkan surat perintah penangkapan,” kata pengacara Reed Brody, yang memantau kasus ini untuk organisasi non-pemerintah Komisi Ahli Hukum Internasional, melalui pernyataan.

Presiden saat ini, Chan Santokhi menyelidiki kasus ini sebagai komisaris polisi dan kemudian, sebagai menteri kehakiman. Dia mendorong agar kasus ini dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut