Penangkapan Duterte di Manila, Legalitas Red Notice Dipertanyakan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Sumber :
  • AP Photo

Manila, VoxPop – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada 11 Maret di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila. Dalam hitungan jam, ia diterbangkan menggunakan jet sewaan menuju Den Haag, Belanda, markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Namun, penangkapan ini memicu kontroversi besar, terutama terkait keabsahan dasar hukum yang digunakan pemerintah Filipina.

img_title Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Thailand Vs Malaysia, Duel Penentu Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Pemerintah Filipina mengklaim bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh Interpol. Namun, hingga saat ini, Interpol belum mengonfirmasi keberadaan red notice tersebut, baik melalui pernyataan resmi maupun publikasi di situs web mereka.

Tuduhan ICC dan Dugaan Manuver Politik

img_title Hasil Filipina Vs Myanmar di Piala AFF 2026: Tim Singa Asia Menang Telak 4-1

Duterte dituduh oleh ICC bertanggung jawab atas ribuan kematian akibat kebijakan “perang melawan narkoba” yang ia jalankan selama masa kepresidenannya (2016–2022). Kampanye ini menuai kritik tajam dari komunitas internasional karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Namun, penangkapan Duterte justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Pada 20 Maret, Imee Marcos, Ketua Komite Hubungan Luar Negeri Senat Filipina sekaligus saudari Presiden Ferdinand Marcos Jr., menyatakan dalam sidang publik bahwa Interpol sebenarnya tidak pernah mengeluarkan red notice terhadap Duterte. Yang ada hanyalah red diffusion, mekanisme berbagi informasi antarnegara anggota Interpol yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan penangkapan atau ekstradisi.

img_title Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Filipina Vs Myanmar di Piala AFF 2026

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Photo :
  • AP Photo

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintahan Marcos memanfaatkan hukum internasional untuk menyingkirkan Duterte dari panggung politik domestik. Jika benar bahwa red notice tidak pernah ada, maka penangkapan ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan politik terhadap mantan presiden yang masih memiliki pengaruh besar di Filipina.

Red notice dan red diffusion kerap disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar:

Red Notice: Dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol setelah melalui proses verifikasi dan merupakan permintaan resmi kepada otoritas hukum di seluruh dunia untuk menangkap seseorang guna diekstradisi atau menjalani proses hukum.

Red Diffusion: Komunikasi antaranggota Interpol yang lebih informal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tidak seperti red notice, red diffusion tidak memerlukan verifikasi dari markas Interpol dan hanya berfungsi sebagai alat berbagi informasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut