Roy Suryo Sebut Ada Pelanggaran Privasi saat Dirinya Ditangkap Polisi

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VoxPop – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyebutkan ada pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat 19 Juni 2026.

img_title Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

"Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dia mengaku akan mengungkap sejumlah pelanggaran terkait upaya pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa yang seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur.

img_title Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan

Terlebih, dikatakan penangkapan itu tidak meminta izin RT dan RW setempat. "Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu. Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate," ucap dia.

Kemudian, para penyidik ini tanpa izin masuk ke rumah termasuk ke kamar tidur Roy Suryo hingga membuat istrinya berteriak kaget.

img_title Kasus Febrie Adriansyah, Pemilik Emas 74 Kg Disebut Segera Ajukan Praperadilan

"Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya," kata Roy Suryo.

Dia mengenali beberapa orang penyidik yang memakai penutup wajah tersebut yakni seorang berpangkat Iptu inisial R dan salah seorang penyidik berinisial A.

"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir enggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka," ucapnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut