Jemaah Ibadah Haji Ilegal Bakal Kena Denda Rp 447 Juta

Ka'bah di Masjidil Haram Mekah
Sumber :
  • Media Center Haji 2024

Riyadh, VoxPop – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan ibadah haji ilegal.

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

Kementerian Dalam Negeri Saudi menetapkan sanksi berat berupa denda maksimum 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait izin haji, termasuk mereka yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Melansir dari Saudi Gazette pada Selasa, 29 April 2025, hukuman ini menyasar para pelaku yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal, serta mereka yang menyediakan transportasi atau akomodasi bagi jemaah tanpa izin resmi.

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Puncak Haji, untuk Keselamatan, Jemaah Agar Patuhi Waktu Lontar Jumrah

Photo :
  • Istimewa

Periode pemberlakuan sanksi dimulai pada 1 Zulkaidah (29 April) hingga akhir 14 Zulhijah.

img_title Harga Pertamax Turun, Pemerintah Dinilai Jaga Keseimbangan Energi dan Investasi

Berikut rincian sanksi yang diumumkan:

1. Rp 89,5 Juta untuk Jemaah Tanpa Izin

Siapa pun yang tertangkap sedang atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang berada di Mekkah atau tempat suci lainnya selama periode tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp 89,5 juta.

2. Rp 447 Juta untuk Fasilitator Pelanggaran

Mereka yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah ilegal, mengangkut mereka, atau menyediakan tempat tinggal-baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau lainnya-akan dikenakan denda Rp 447 juta. Hukuman ini berlaku per individu yang dibantu, dan akan berlipat ganda jika melibatkan lebih dari satu orang.

3. Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Penduduk atau siapa pun yang tinggal melebihi izin dan menyusup ke Mekkah untuk berhaji tanpa izin akan langsung dideportasi serta dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

4. Penyitaan Kendaraan

Pengadilan akan menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut jemaah visa kunjungan ke Mekkah jika terbukti milik pelaku, fasilitator, atau kaki tangan.

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong.

DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan gaji PPPK di daerah.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut