ICJ Wajibkan Israel Penuhi Kebutuhan Rakyat Gaza, 'Haram' Menyerang Kantor PBB

International Court of Justice atau Mahkamah Internasional (ICJ)
Sumber :
  • ICJ

Den Haag, VoxPop – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel  memiliki kewajiban tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk setempat, dan menemukan bahwa pasokan bagi Gaza “tidak memadai” berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.

img_title Pengadilan Larang Menteri Israel Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Lapas Tahanan Teroris

Dalam putusan yang dibacakan Rabu, 23 Oktober 2025, ICJ menyatakan bahwa Israel terikat pada Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan lembaga kemanusiaan independen, termasuk UNRWA dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), guna memastikan bantuan yang memadai mencapai Jalur Gaza.

Melansir Al Jazeera, keputusan itu mencakup kewajiban memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

img_title Massive Attack Ungkap Kronologi Usai Ditahan di Singapura karena Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser

VoxPop Militer: Tentara Israel mengadang truk pembawa bantuan ke Gaza

Photo :
  • nbcnews.com

Berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.

img_title Band Inggris Ini Dicekal Masuk Lagi ke Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina

Mahkamah meminta Israel harus segera mencabut larangan terhadap UNRWA dan mengizinkan semua organisasi internasional yang diundang oleh Palestina untuk dapat beroperasi di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, secara bebas dan aman.

Selain itu, ICJ juga menolak kampanye kebohongan yang dilakukan Israel terhadap UNRWA bahwa telah disusupi Hamas, Mahkamah menyatakan bahwa Israel tidak dapat membuktikan tuduhannya dan bukti yang ada justru mengonfirmasi ketidakberpihakan dan netralitas UNRWA. UNRWA tidak dapat digantikan, kata Mahkamah.

Israel dilarang melakukan tindakan perlawanan terhadap PBB, termasuk UNRWA, karena bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota PBB, dan wajib menghormati keutuhan kantor-kantor PBB dan tidak boleh merecoki aktivitas mereka.

Selain itu, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang dijalankan PBB, termasuk UNRWA, untuk rakyat Palestina. Israel juga diwajibkan menghormati hak para tahanan Palestina dan memberikan mereka akses ke Komite Palang Merah Internasional (ICRC).  

Israel Halangi Bantuan Kemanusiaan

Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa Israel telah menghalangi bantuan kemanusiaan yang ditujukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza.

Tindakan itu melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan anggota PBB sekaligus melanggar kewajiban untuk tidak menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut