Sultan DPD Dorong Komunitas Adat Lebih Berperan dalam Pengelolaan Hutan di COP30 Brasil

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin
Sumber :
  • Istimewa

Brasil, VoxPop – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan aktor kunci dalam menjaga keberlanjutan hutan dan memitigasi dampak perubahan iklim.

img_title Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Pesan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara kunci pada sesi “Strengthening Indigenous People and Local Communities of Forest Area to Increase Economic Benefit” di Paviliun Indonesia pada COP30 Brasil, Jumat 14 November 2025.

Sultan mengatakan masyarakat adat selama berabad-abad menjadi penjaga alam paling konsisten. Hutan, ujarnya, bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang diatur melalui hukum adat dan nilai ekologis.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

“Bagi masyarakat adat, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Alam harus diberi kesempatan untuk beristirahat,” kata Sultan.

Ia menilai tekanan terhadap lingkungan semakin meningkat seiring orientasi pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan kuantitatif. Karena itu, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan yang menempatkan nilai ekologis sebagai fondasi pembangunan. Pendekatan itu menjadi dasar gagasan Demokrasi Hijau yang tengah ia dorong di tingkat nasional dan global.

img_title Pria 27 Tahun Hilang di Hutan Kolam Asahan Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Sultan mengungkapkan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan di sektor kehutanan, termasuk menurunkan deforestasi ke level terendah dalam dua dekade serta merehabilitasi 3,6 juta hektare lahan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui kebijakan nilai ekonomi karbon dan target penurunan emisi dalam Second Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam pidatonya, Sultan juga menyoroti tiga rancangan undang-undang yang tengah diprakarsai DPD RI, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

Ketiganya, menurut dia, disiapkan untuk memperkuat perlindungan ekologi, mengakui pengetahuan tradisional, dan memastikan pembangunan yang berpihak pada komunitas lokal.

“Kebijakan ekonomi tidak boleh menggerus modal alam yang menopang kehidupan jangka panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat adat merupakan syarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan.

Sultan juga mengusulkan penguatan kerja sama Selatan–Selatan antara negara-negara pemilik hutan tropis seperti Indonesia, Brasil, Kongo, dan negara-negara ASEAN. Pertukaran pengetahuan adat, skema pembiayaan karbon yang inklusif, serta kolaborasi legislasi hijau disebutnya sebagai langkah penting menuju tata kelola hutan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut