Cara Kemenhut Sejahterakan Masyarakat Tanpa Mengorbankan Hutan

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sumber :
  • Dok. website KLHK

Jakarta, VoxPop – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim telah merealisasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 3,11 juta hektare yang bersumber dari kawasan hutan.

img_title Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Terancam 15 Tahun Penjara

Capaian tersebut setara dengan sekitar 76 persen dari target nasional penyediaan TORA seluas 4,10 juta hektare. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian akses lahan bagi masyarakat yang selama ini tinggal maupun menggantungkan penghidupan di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Melalui skema TORA, masyarakat diharapkan dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui Reforma Agraria. Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut menyatakan kebijakan penyediaan TORA diarahkan untuk menyeimbangkan kepastian status kawasan hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Sebagai bagian dari percepatan program, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai daerah.

Khusus sepanjang 2026, pemerintah menerbitkan empat SK Biru seluas 332,27 hektare yang diperuntukkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Selain melalui SK Biru, penyediaan sumber TORA tahun ini juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 10.189 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

Salah satu implementasi program itu dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat Desa Temurejo melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sekitar 160,74 hektare lahan untuk program TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah mengatakan, program TORA dirancang untuk menghubungkan kepentingan masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian kawasan hutan.

“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” katanya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Kemenhut menjelaskan, tugas kementerian adalah menyiapkan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan. Selanjutnya, proses pemberian hak atas tanah dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut