Polres Depok Bongkar Kasus Order Fiktif Gojek Senilai Seratusan Juta
- Zahrul Darmawan/VoxPopnews.
Selanjutnya, Nopi Ariyanto (35) warga Pancoran Mas Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang. Azis Romadon (30) warga Pancoran Mas, Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang sekaligus kasir atau operator. Terakhir, Erma Susilo alias Putra (31) berperan sebagai koordinator.
“Jika di total dengan point kerugian korban bisa mencapai lebih dari Rp500 juta. Ini masuk di rekening yang sama ke rekening Pak Man dan dibagi secara harian,” kata Azis.
“Jadi, ada kerja sama di tiga bidang, driver, customer dan merchant-nya. Mereka mengelabui sistem. Mereka ini memanfaatkan voucher dan point. Kalau voucher (keuntungan) digunakan pada merchant-nya kalau point ini untuk driver,” timpalnya lagi.
Sementara itu, Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia, Alvita Chen mengaku mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok. Khususnya, yang begitu sigap dalam menangani kejahatan elektronik tersebut.
“Gojek serius menangani atau pun menindak segala bentuk kecurangan apapun bentuknya, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak. Contohnya driver yang jujur hingga konsumen,” kata Alvita.
Dengan adanya kasus ini, Gojek pun telah mengambil tindakan, yakni pencegahan melalui sistem deteksi real time. Kerja sama dengan Kepolisian pun akan ditingkatkan.
Adapun kerugian, kata Alvita, mencapai Rp140 juta, khusus untuk di bagian merchant-nya dan belum di sisi lain. “Segala sesuatu yang dilakukan Gojek untuk memudahkan konsumen dan yang mencari nafkah dengan kita tapi disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alvita menegaskan, GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak Kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit ponsel, mesin spots, buku tabungan atas nama Soman alias Pak Man serta sejumlah paket gula dan minyak.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (asp)
