Polres Depok Bongkar Kasus Order Fiktif Gojek Senilai Seratusan Juta

Polres Depok dan Gojek bongkar kasus order-an fiktif.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VoxPopnews.

Selanjutnya, Nopi Ariyanto (35) warga Pancoran Mas Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang. Azis Romadon (30) warga Pancoran Mas, Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang sekaligus kasir atau operator. Terakhir, Erma Susilo alias Putra (31) berperan sebagai koordinator.

img_title Angkut Ratusan Mitra Ojol Pulang Kampung, Kemenhub dan GoTo Gelar GoMudik

“Jika di total dengan point kerugian korban bisa mencapai lebih dari Rp500 juta. Ini masuk di rekening yang sama ke rekening Pak Man dan dibagi secara harian,” kata Azis.

“Jadi, ada kerja sama di tiga bidang,  driver, customer dan merchant-nya. Mereka mengelabui sistem. Mereka ini memanfaatkan voucher dan point. Kalau voucher (keuntungan) digunakan pada merchant-nya kalau point ini untuk driver,” timpalnya lagi.

img_title Gojek Blokir Permanen Akun Penumpang yang Viral Mesum di Dalam Mobil

Sementara itu, Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia, Alvita Chen mengaku mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok. Khususnya, yang begitu sigap dalam menangani kejahatan elektronik tersebut.

“Gojek serius menangani atau pun menindak segala bentuk kecurangan apapun bentuknya, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak. Contohnya driver yang jujur hingga konsumen,” kata Alvita.

img_title Bos GoTo Sebut Kesejahteraan Mitra adalah Fondasi Pertumbuhan Perusahaan

Dengan adanya kasus ini, Gojek pun telah mengambil tindakan, yakni pencegahan melalui sistem deteksi real time. Kerja sama dengan Kepolisian pun akan ditingkatkan. 

Adapun kerugian, kata Alvita, mencapai Rp140 juta, khusus untuk di bagian merchant-nya dan belum di sisi lain. “Segala sesuatu yang dilakukan Gojek untuk memudahkan konsumen dan yang mencari nafkah dengan kita tapi disalahgunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alvita menegaskan, GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak Kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit ponsel, mesin spots, buku tabungan atas nama Soman alias Pak Man serta sejumlah paket gula dan minyak.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (asp)

Mitra Pengemudi Ojek Online (ojol)

Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Potongan aplikasi Grab dan Gojek resmi turun menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Namun, sejumlah driver mengaku pendapatan yang diterima masih relatif sama.

img_title
VoxPop.co.id
3 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut