Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Mitra Pengemudi Ojek Online (ojol)
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VoxPop – Kebijakan penurunan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dan diterapkan oleh dua aplikator besar, yakni Grab Indonesia dan Gojek.

img_title Gojek Berlakukan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000, Simak Aturan Lengkapnya

Meski besaran potongan resmi kini lebih rendah, sejumlah pengemudi mengaku penghasilan yang mereka terima setelah aturan baru diberlakukan tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan sebelumnya.

Hasil penelusuran di lapangan sehari setelah kebijakan berlaku menunjukkan masih banyak pengemudi yang mempertanyakan mekanisme perhitungan potongan tersebut. Sebab, nominal pendapatan bersih yang diterima dinilai hampir sama dengan sebelum kebijakan 8 persen diterapkan.

img_title Grab Buka Suara Soal Rumor Hengkang dari Indonesia

Pendapatan Driver Dinilai Masih Sama

Beberapa pengemudi Grab dan Gojek mengatakan bahwa penurunan potongan menjadi 8 persen belum memberikan dampak nyata terhadap pendapatan harian mereka.

img_title Teriakan Bebaskan Nadiem Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Salah seorang pengemudi bahkan mengaku memperoleh sekitar Rp250 ribu dari 20 perjalanan pada hari pertama aturan berlaku. Menurutnya, nominal tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya.

"Enggak ada bedanya sih sama biasanya," ujar seorang pengemudi.

Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi merasa kebijakan baru belum memberikan peningkatan penghasilan yang mereka harapkan, meskipun secara aturan persentase potongan aplikasi telah diturunkan.

Tarif Minimal Mengalami Penyesuaian

Selain perubahan mekanisme potongan, sejumlah tarif minimal perjalanan juga mengalami penyesuaian.

Untuk layanan Grab, pengemudi menyebut tarif minimal yang sebelumnya berada di angka Rp10.400 kini menjadi sekitar Rp10.200.

Sementara itu, pada layanan Gojek terdapat perbedaan nominal antara layanan hemat dan reguler.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Layanan hemat: Rp10.212
  • Layanan reguler: Rp10.580

Meski terdapat perubahan tarif, sejumlah pengemudi menilai penghasilan akhir yang diterima tetap tidak mengalami kenaikan berarti.

Skema GrabBike Hemat Berubah

Khusus pada layanan GrabBike Hemat, pengemudi menyebut terdapat perubahan mekanisme pemotongan pendapatan.

Sebelum aturan baru diberlakukan, pengemudi dikenakan potongan berdasarkan jumlah perjalanan GrabBike Hemat yang diselesaikan. Besarannya mencapai Rp3.500 untuk 1 hingga 3 perjalanan, sementara lebih dari 10 perjalanan dikenakan potongan maksimal Rp20 ribu.

Kini skema tersebut dihapus dan digantikan dengan potongan langsung sebesar 8 persen dari total pendapatan layanan GrabBike Hemat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut