Saksi Ungkap Kejadian Mengerikan di Kasus Polisi Tembak Mati Polisi

Brigadir Rangga Tianto, oknum polisi terdakwa kasus penembakan di persidangan.
Sumber :
  • VoxPopnews/Zahrul Darmawan

VoxPop – Brigadir Rangga Tianto, oknum polisi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa, 26 November 2019. Agenda kali ini ialah mendengar keterangan saksi.

img_title Polisi Tembak Polisi di Kantor Polres, AKP Dadang Dituntut Hukuman Mati

Sidang dipimpin hakim Yuanne Marieetta, dengan hakim anggota Darmo Wibowo Mohamad dan Ramon Wahyudi. Dalam agenda sidang menghadirkan anggota Polsek Cimanggis, Aiptu Sarwoko, sebagai salah satu saksi untuk memberikan keterangan. Namun, pada majelis hakim, Sarwoko mengaku tidak melihat secara persis kejadian tersebut.

"Saya dengar letusan dari pos jaga lalu saya lari ke dalam. Dari pos depan, kencang suaranya sampai terdengar. Jaraknya sekitar 15 meter. Saya cuma sampai di depan pintu SPK (Sentra pelayanan Kepolisian), saya cuma lihat Pak Rangga lagi dibawa keluar," katanya di hadapan hakim.

img_title Aipda Robig Ajukan Banding atas Pemecatan Terkait Penembakan Pelajar

Bagaimana peristiwa itu terjadi, saksi pun kembali mengaku tidak tahu. "Pokoknya pas dor dor saya langsung lari."

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berharap, JPU dapat menghadirkan saksi ahli yakni saksi ahli senjata. Hal tersebut dikatakan Farhan selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa lantaran pihaknya menilai keterangan saksi ahli senjata dapat menjelaskan secara detail terkait jenis senjata yang dimiliki terdakwa.

img_title Terungkap, Tersangka Tembak Sesama Polisi AKP Dadang Iskandar Bersikap Beringas: Awas Yang Mau Nangkap Saya Tembak!

"Kami ingin mengetahui apakah senjata yang digunakan terdakwa itu jenis otomatis atau semi otomatis atau lainnya," kata Farhan ketua tim pengacara Rangga.

Ia menilai itu penting untuk meluruskan keterangan Berita Acara Pidana (BAP) dengan keterangan saksi ahli sebelumnya. Di mana dalam BAP, Rangga disangkakan menembakkan peluru dari senjata yang baru dua bulan dipegangnya itu sebanyak 7 tembakan.

Sedangkan keterangan Adi Bowo, saksi pada sidang sebelumnya, mengatakan hanya mendengar tembakan empat sampai lima kali tembakan.

Rangga sendiri mengaku dirinya sadar hanya satu kali menembak dan baru kembali tersadar setelah sang paman merangkulnya untuk menurunkan senjata pasca penembakan. Sementara dari uji balistik, terdapat tujuh selongsong peluru yang keluar dari senjata terdakwa.

"Kami sudah merasa cukup dengan saksi-saksi yang kami hadirkan, jadi kami merasa tidak perlu (hadirkan saksi ahli)," timpal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut