Gantung Diri usai Bunuh Istri di Riau

(Ilustrasi) Korban tertabrak kereta di perlintasan Pondok Cina, Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VoxPopnews / Diki HIdayat

VoxPop – Peristiwa memilukan menimpa suatu keluarga di Lorong Bunga, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada Rabu malam, 12 Februari 2020, seorang ibu rumah tangga berinisial YS (36 tahun) tewas dengan sejumlah luka serius di leher, kepala, badan dan tangannya. 

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Sedangkan suaminya, berinisial MA, yang diduga sebagai pembunuhnya ditemukan meninggal dunia gantung diri. Dia ditemukan dalam suatu warung di lokasi berbeda di kawasan pelabuhan rakyat beberapa jam kemudian.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Namun kedua jasad korban dan terduga pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Iptu Warno, kepada VoxPopnews, Kamis siang 13 Februari 2020.

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Kepolisian memintai keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh saksi bernama berinisial SB. Malam itu, saksi mendengar suara keributan dari arah rumah korban. 

Namun saat didatangi ternyata saksi melihat kondisi korban sudah bersimbah darah. Saksi memberitahukan warga untuk melaporkan peristiwa yang terjadi. 

img_title Terdakwa Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Kembali Bertemu Korban, R Ungkap Permintaan Maaf

Tidak berapa lama, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi korban. Setelah beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, warga menemukan MA, suami korban. 

Pria yang diduga pelaku itu ditemukan dengan kondisi gantung diri di dalam warung tidak jauh dari kawasan pelabuhan rakyat. 

Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8,5 tahun penjara.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut