Kapolda Riau Tinjau Langsung Kerusakan Mangrove 118 Hektare, 2 Tersangka Dijerat

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (depan kanan)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Rokan Hilir, VoxPopKapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 24 Juli 2026.

img_title Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Kunjungan itu dilakukan setelah Polda Riau mengungkap dua kasus tindak pidana lingkungan yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan pesisir tersebut.

Dalam peninjauan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Alfa Faroqi, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove di lokasi itu diduga telah dibuka menggunakan alat berat.

Kapolda menegaskan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian dari implementasi program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pemulihan lingkungan.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Irjen Herry.

Menurut dia, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan mencegah kerusakan lingkungan terus berulang.

“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, khususnya yang mengancam kelestarian hutan dan kawasan pesisir.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus pertama ditangani Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan dari Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut