Keluarga Keberatan 9 Polisi Diduga Aniaya Warga Hanya Dituntut 1 Tahun

VoxPop – Sembilan oknum polisi yang diduga menganiaya Zainal Abidin, warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga tewas hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

img_title Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Pada sidang yang digelar online, Senin, 30 Maret 2020 lalu, jaksa hanya menuntut para terdakwa satu tahun penjara.

Kakak korban, Sriani, mengatakan rendahnya tuntutan pada terdakwa membuat hati mereka sakit. "Rendah tuntutan tersebut membuat hati nurani kami sekeluarga sangat tersakiti. Kami mohon agar sembilan terdakwa dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan menewaskan keluarga kami," katanya, Jumat, 3 April 2020.

img_title Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Dia mendoakan semoga para pelaku dibalas seadil-adilnya di "pengadilan" akhirat kelak. "Semoga harapan kami mengetuk hati semua pihak yang terkait. Jika pun kami tidak dapat keadilan di dunia, kami berdoa semoga Allah SWT membalasnya di pengadilan akhirat nanti," ujarnya.

Tidak hanya pihak keluarga, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa.

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Dwi Arie Santo, meminta terdakwa dihukum berat sesuai perbuatan mereka karena membuat korban meninggal, tempat kejadian perkara dilakukan di kantor polisi, penganiayaan dilakukan secara bersama justru oleh polisi yang seharusnya jadi pengayom. Kasus tersebut pun telah menjadi perhatian masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat NTB hingga nasional, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat dan aparat lain dan akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap baik buruknya proses penegakan hukum di NTB," ujarnya.

Ia menduga, ada pelanggaran etik dari tuntutan tersebut sehingga meminta Komisi Kejaksaan serta Kejaksaan Agung mengawasi dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran etik.

"Selain itu kami juga mengharapkan Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan pemantauan lebih maksimal dalam perkara ini agar putusan nanti benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, korban Zainal Abidin mengambil motornya yang ditilang polisi di Kantor Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur pada Kamis, 5 September 2019.

Dia kemudian terlibat keributan dengan beberapa polisi di sana dan berujung pada pemukulan. Korban juga dipukul di dalam mobil saat dibawa ke kantor Reskrim. Bahkan, sampai di kantor Reskim, korban mengalami penganiayaan oleh oknum polisi yang berjumlah banyak sehingga korban pingsan dan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
 

Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman

Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Tiga terdakwa yang divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut