Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VoxPop – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi.

img_title Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 5 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan tidak terbukti memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

"Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya.

Seiring putusan bebas tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Hamdan sebagai terdakwa.

img_title Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disita jaksa dari Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni agar dikembalikan kepada ketiganya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Hamdan Kasim.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa meyakini Hamdan terbukti memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
 

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

KPK mengungkapkan dugaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby melakukan pemotongan TPP ASN hingga 50 persen dan meminta pungutan untuk menutupi temuan BPK.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut