Polisi Ciduk 7 Orang Pembuat Surat Keterangan Sehat Bebas Corona Palsu

VoxPop – Sebanyak tujuh pelaku kejahatan pembuat surat keterangan sehat bebas corona atau Covid-19 berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisan Daerah Bali, pada Kamis, 14 Mei 2020.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut dia, para pelaku yang berhasil diamankan beragam profesi kerjaannya ada yang sebagai tukang ojek, ada yang pengurus tukang travel dan juga sebagai wiraswasta.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Ia merinci para pelaku penjual surat palsu bebas corona diantaranya, tiga tersangka yakni FNM (35 tahun) sopir travel, PB (28 tahun) pengurus travel dan SW (30 tahun) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana?, Bali.

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa bukti dari para tangan tersangka yaitu, lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone serta satu perangkat komputer.

img_title Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Investasi Senilai Rp 7,8 Miliar Diringkus

Kemudian, polisi pun berhasil mengamankan pelaku lainnya, yang bertugas menjual surat kesehatan secara komersial diantaranya, WB (38 tahun), IA (35 tahun), RW (25 tahun) dan PWA (31 tahun).

Tentunya, informasi adanya jual beli praktik surat sehat bebas corona palsu berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik kepolisian yang berlokasi di depan Pasar Gilimanuk, Bali.

"Ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," katanya.

Maka, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut