Terbukti Bunuh Suami, Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Zuraidah Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Putra Nasution.

VoxPop – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Zuraida Hanum (41), istri yang juga terdakwa pembunuh berencana hakim Jamaluddin, Rabu, 1 Juli 2020.

img_title Pemerintah Usul Pertimbangan Penyesalan-Peran Terdakwa dalam Vonis Mati Dihapus

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Selain Zuraida, majelis hakim juga menjatuhkan dua terdakwa lainya, yakni Jefri Pratama (42) dengan hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

img_title Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

"Menjatuhkan hukum penjara kepada terdakwa Pratama seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara," ujar Erintuah dalam persidangan secara daring. 

Kali ini, ketiga terdakwa menjalani sidang dari Rutan dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Dalam amar putusanya, hakim menyebut ketiga terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.

img_title Reaksi Ibu Nia Penjual Gorengan usai Pembunuh Putrinya Divonis Mati: Itu Setimpal!

Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

"Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ujar kuasa hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh bahkan dengan beberapa wanita. Perempuan ini bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam, 28 September 2019. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut