Berusaha Tusuk Petugas, Satu Maling Motor di Serpong Tewas Ditembak

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop – Jajaran Polres Tangerang Selatan melakukan tindakan tegas terukur kepada AM, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

AM harus meregang nyawa lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian. Dia berupaya menusuk petugas dengan sebilah pisau.

"Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas, hingga akhirnya meninggal dunia setelah terluka di bagian dada, kaki, dan punggung. Hal itu kami lakukan setelah pelaku ini berusaha melukai petugas dengan pisau," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa, 8 September 2020.

img_title Viral! Polisi Pakaikan Ember di Kepala Terduga Pelaku Curanmor agar Tak Kena Amuk Massa

Baca juga: Petugas SPBU di Bandung Dibegal dari Belakang, Rp3,7 Juta Digondol

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial AA. Pada proses penangkapan AA bersikap kooperatif hingga langsung dibawa petugas ke Mapolsek Serpong.

img_title Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita

Dijelaskan Iman, keduanya ini tertangkap tangan saat akan mencuri sebuah kendaraan sepeda motor Honda Scoopy sekira pukul 21.00 WIB di lokasi tersebut.

"Saat itu, pelaku telah memasukkan (kunci) letter T ke dalam lubang kunci motor sasarannya. Namun, ketahuan oleh petugas yang sedang patroli," ujarnya.

Mendapati momen itu, petugas langsung menyergap pelaku, dan kedua pelaku ini berusaha kabur. Saat itu, AM berusaha melukai petugas dengan sebilah pisau dapur yang telah dia persiapkan. 

Dalam aksinya, AM berperan sebagai joki, sedangkan AA merupakan eksekutor. Sebelum beraksi, mereka pun melakukan pemantauan wilayah terlebih dulu.

"Perannya ini sudah mereka bagi-bagi, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi kurang lebih 6 bulan. Di mana, AA pun diketahui pula sebagai residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku tewas yakni AM saat ini tengah dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Kabupaten Tangerang. (lis)

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap ada sekitar 769 kasus curanmor selama Operasi Berantas Jaya 2026. Sebanyak 729 tersangka ditangkap dan ratusan kendaraan disita.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut