Polisi Gagalkan Penjualan Gading Gajah di Riau

Polisi gagalkan penjualan gading gajah di Riau
Sumber :
  • VoxPop/Bambang Irawan

VoxPop – Aparat kepolisian menggagalkan transaksi penjualan gading gajah sumatera di wilayah Jalan Lintan Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gading yang berasal dari satwa dilindungi itu diperkirakan sudah lama disimpan oleh pemiliknya.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Saat dilakukan penyitaan oleh kepolisian terlihat kondisi gading dengan panjang sekitar 80cm itu sudah tidak utuh lagi. Pada bagian sisi gading terlihat goresan yang menyerupai ukiran oleh pemegangnya.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Efendi, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemilik, perantara dan calon pembeli. Mereka berinisial YO, YA dan WE.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

"Kemungkinan dugaan sementara gading gajah sudah lama di simpan. Menurut keterangan tersangka gading gajah berasal dari Jambi," kata Agung Setya Imam Efendi dalam konferensi Pers, Kamis 12 November 2020.

Agung menambahkan, kasus ini terungkap atas adanya kerja sama masyarakat. Kepolisian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan beberapa hari terakhir.

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya penangkapan baru dapat dilakukan saat para tersangka akan melakukan transaksi di jalan lintas Kuantan Singingi, Riau. Ketiganya dapat diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Selain membekuk ketiga tersangka, kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (ren)

Baca juga: 15 Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET di Kalsel Ditangkap

Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8,5 tahun penjara.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut