Tiga Pelaku Prostitusi Online di Puncak Bogor Ditangkap

Polisi tangkap pelaku prostitusi online di Puncak Bogor.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Muhammad AR.

VoxPop - Prostitusi online yang menawarkan wanita muda belasan tahun diungkap Satreskrim Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020. Seorang wanita dan dua pria mucikari ditangkap.

img_title WNA Jepang Mengaku Ditawari Prostitusi Anak di Jakbar, Fakta Hasil Penyelidikan Polisi Mengejutkan

"Satreskrim Polres Bogor mengungkap perkara tracfiking atau TTPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kita amankan di sebuah vila yang ada di Cisarua, Puncak dan juga kita kembangkan hingga sampai di vila Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020.

Roland menjelaskan pelaku merekrut korban, menyediakan dan menempatkan korban dalam sebuah tempat yang disebut mess di daerah Cianjur. Pelaku juga mengantar korban untuk menjualnya di wilayah Puncak (Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur) dengan tujuan exploitasi seksual.

img_title Karaoke di Daan Mogot Jakbar Diduga Jadi Sarang Prostitusi Anak, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Praktik Prostitusi Anak Bertarif Rp500 Ribu di Aceh Terbongkar

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, di daerah puncak ada penjualan orang untuk diekploitasi seksualnya.

img_title 3 Warga Asing Tawarkan Jasa Prostitusi Online di Bali, Ditangkap Imigrasi

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah villa, sehingga kepolisian langsung mengamankan pelaku HI (33 tahun) yang sudah melakukan transaksi penjualan orang tersebut.

"Jadi para pelaku ini merekrut perempuan ini kemudian ditempatkanlah di sebuah mess yang ada di Cianjur. Setelah itu dari salah satu dari tiga orang ini memasarkan wanita ini sampai ke Cisarua Bogor," katanya.

Selanjutnya kepolisian melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan di daerah Cianjur yaitu HA (41 tahun) dan AN (29 tahun). Setelah itu pelaku dan korban dibawa ke kantor kepolisian Resor Bogor.

"Untuk TKP kita amankan pelaku 3 orang dengan HA, AN dan HI. Pada saat penangkapan kita juga mengamankan, ada 14 orang wanita yang pada saat itu ada di situ. Kemudian kita kembangkan sampai yang kedua di Cianjur," katanya.

Korban sebanyak 14 (empat belas) orang berinisial LI, RF (18 tahun), NA (18 tahun), IM (21 tahun), MI (18 tahun), WU (17 tahun) janda, DS (19 tahun), DA (22 tahun), SD (25 tahun), TR (26 tahun), SR (20 tahun), MM (17 tahun) janda, Al (28 tahun), dan DR (22 tahun). Tarif sendiri sekitar Rp2 juta rupiah dengan villa. Sedangkan Rp600 ribu sampai Rp 1,2 juta untuk tarif wanita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut