Tiga Pelaku Prostitusi Online di Puncak Bogor Ditangkap
- VoxPopnews/ Muhammad AR.
VoxPop - Prostitusi online yang menawarkan wanita muda belasan tahun diungkap Satreskrim Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020. Seorang wanita dan dua pria mucikari ditangkap.
"Satreskrim Polres Bogor mengungkap perkara tracfiking atau TTPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kita amankan di sebuah vila yang ada di Cisarua, Puncak dan juga kita kembangkan hingga sampai di vila Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020.
Roland menjelaskan pelaku merekrut korban, menyediakan dan menempatkan korban dalam sebuah tempat yang disebut mess di daerah Cianjur. Pelaku juga mengantar korban untuk menjualnya di wilayah Puncak (Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur) dengan tujuan exploitasi seksual.
Baca juga: Praktik Prostitusi Anak Bertarif Rp500 Ribu di Aceh Terbongkar
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, di daerah puncak ada penjualan orang untuk diekploitasi seksualnya.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah villa, sehingga kepolisian langsung mengamankan pelaku HI (33 tahun) yang sudah melakukan transaksi penjualan orang tersebut.
"Jadi para pelaku ini merekrut perempuan ini kemudian ditempatkanlah di sebuah mess yang ada di Cianjur. Setelah itu dari salah satu dari tiga orang ini memasarkan wanita ini sampai ke Cisarua Bogor," katanya.
Selanjutnya kepolisian melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan di daerah Cianjur yaitu HA (41 tahun) dan AN (29 tahun). Setelah itu pelaku dan korban dibawa ke kantor kepolisian Resor Bogor.
"Untuk TKP kita amankan pelaku 3 orang dengan HA, AN dan HI. Pada saat penangkapan kita juga mengamankan, ada 14 orang wanita yang pada saat itu ada di situ. Kemudian kita kembangkan sampai yang kedua di Cianjur," katanya.
Korban sebanyak 14 (empat belas) orang berinisial LI, RF (18 tahun), NA (18 tahun), IM (21 tahun), MI (18 tahun), WU (17 tahun) janda, DS (19 tahun), DA (22 tahun), SD (25 tahun), TR (26 tahun), SR (20 tahun), MM (17 tahun) janda, Al (28 tahun), dan DR (22 tahun). Tarif sendiri sekitar Rp2 juta rupiah dengan villa. Sedangkan Rp600 ribu sampai Rp 1,2 juta untuk tarif wanita.
