BNN Ungkap Modus Rapi Pengedar Narkoba di Banyumas Bertransaksi
- ANTARA/Sumarwoto
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.
Dalam konferensi pers itu juga dilakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,6 gram yang terjadi di wilayah Kabupaten Jepara yang dengan tiga tersangka, salah satunya merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, yakni Andi Sutiyono alias Ganden yang divonis tujuh tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni DS alias Bakso (26), warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dan MR (43), warga Kelurahan Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 atar 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini ada keterkaitan-nya, karena kasus-kasus narkotika yang beredar di wilayah Banyumas dan sekitarnya banyak yang masuk melalui Jepara. Kami juga berharap di Jepara nantinya ada BNNK sendiri," kata Benny. (ant)
