BNN Ungkap Modus Rapi Pengedar Narkoba di Banyumas Bertransaksi

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan, dan Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro menunjukkan barang bukti tembakau gorila di halaman kantor BNNK Banyumas, Rabu, 21 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.

img_title Kasat Narkoba Polres Tangsel Dicokok Bareskrim, 7 Polisi Lain Ikut Diamankan

Dalam konferensi pers itu juga dilakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,6 gram yang terjadi di wilayah Kabupaten Jepara yang dengan tiga tersangka, salah satunya merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, yakni Andi Sutiyono alias Ganden yang divonis tujuh tahun penjara.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni DS alias Bakso (26), warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dan MR (43), warga Kelurahan Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara.

img_title Terkuak, Pangeran Muda Arab Saudi Meninggal akibat Campuran Alkohol, Obat, dan Narkoba

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 atar 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini ada keterkaitan-nya, karena kasus-kasus narkotika yang beredar di wilayah Banyumas dan sekitarnya banyak yang masuk melalui Jepara. Kami juga berharap di Jepara nantinya ada BNNK sendiri," kata Benny. (ant)

img_title Tegas! Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba
Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut