Diduga Pakai Narkoba, Kepala Rutan Depok Ditangkap

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Danar Dono

VoxPop – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Depok, Anton dicokok polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Anton dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

img_title Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Terkait informasi Anton dicokok atas dugaan narkoba itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) membenarkannya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata dia kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021.

img_title 132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu

Namun, terkait kronologis penangkapannya tidak dirinci. Pasalnya, hal tersebut masuk ranah kepolisian. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Hal itu akan diberikan setelah proses kasus rampung.

"Kami ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, ini kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

img_title Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

Dari data yang berhasil dihimpun, awalnya polisi mencokok seorang wanita pada 28 Juni 2021 lalu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Anton. Dia ditangkap di Perumahan di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1/2 gram.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu Seberat 41 Kg, Narji Divonis Mati di PN Medan

Febrie Saat Menuju Mobil Tahanan Kejagung

Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat keluar dari Rutan sekira pukul 13.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung serta membawa berkas.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut