Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Febrie Saat Menuju Mobil Tahanan Kejagung
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, VoxPop – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meninggal Rumah Tahanan Negara atau Rutan KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 7 Agustus 2026.

img_title KPK Cecar Kuasa Hukum Nonlitigasi Blueray Cargo, Ini yang Digali

Febrie terlihat keluar dari Rutan sekira pukul 13.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung serta membawa berkas.

Saat keluar, ia digiring oleh dua personel TNI saat akan memasukinya mobil tahanan yang merupakan kendaraan taktis atau rantis.

img_title KPK Telisik Dugaan Pemerasan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

Selanjutnya kendaraan tersebut meninggalkan Rutan KPK menuju Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasusnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK menerima permohonan untuk memeriksa Febrie Adriansyah.

img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

"Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Alasannya, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Lagi Hari Ini

Tim 9 dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hari ini.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut