4 Oknum TNI Diduga Ikut Bunuh Wartawan di Sumut, Ini Perannya

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin saat memimpin jumpa pers di Medan
Sumber :
  • VoxPop/Putra Nasution

VoxPop – Pomdam I Bukit Barisan menetapkan empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawan, bernama Marasalem Harahap alias Marsal.

img_title Nenek 79 Tahun Dicekik Saat Menyuguhi Kopi, Pelaku Ternyata Saudara Jauh

Keempat oknum TNI AD itu, masing-masing berinisial Praka AS, bertugas sebagai eksekutor, tiga lainnya, yakni Serda DE, Koptu PMP dan Sertu LS. Mereka sebagai penyedia dan menjual senjata api secara ilegal.

“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” sebut Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin dalam jumpa pers di Medan, Selasa 27 Juli 2021.

img_title Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur

Baca Juga: Detik-detik Kepala dan Tangan Ketua MUI Labura Dibacok hingga Tewas

Hassanudin menjelaskan bahwa setelah diketahui peristiwa pembunuhan tersebut, melibatkan oknum TNI. Pihak Pomdam I Bukit Barisan bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 15 orang.

img_title Fakta-fakta Kasus Mutilasi dalam Karung di Depok yang Menjerat Seorang Tukang Piscok

"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," tutur Pangdam.

Hassanudin membeberkan keterlibatan keempat oknum TNI AD tersebut, diduga melakukan transaksi jual-beli senjata api secara ilegal dengan harga Rp15 juta.

"Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp15 juta, DE mendapatkan senpi dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi uang Rp10 juta dan dengan perantara melalui LS," sebut Hassanudin.

Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.

"Maka dari itu di belakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang," jelas Hassanudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut