Agunkan Emas Palsu di Pegadaian, Pasutri Ini Raup Uang Rp2,3 Miliar
Sabtu, 6 November 2021 - 13:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga
Jangan Tunggu Kaya Dulu, Ini Waktu Terbaik Mulai Investasi Emas untuk Dana Pensiun
Kapan waktu terbaik mulai investasi emas untuk dana pensiun? Simak penjelasan, manfaat, dan strategi yang perlu Anda ketahui agar pensiun lebih aman. Baca di sini
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
