Petinggi WanaArtha Life Jadi Tersangka Penggelapan

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop Kriminal – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life, diantaranya mantan petinggi PT. WanaArtha Life yakni DH dan YM.

img_title Terungkap! Gas Whip Pink Dijual di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Capai Rp5 Miliar

“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Selanjutnya, Nurul mengungkap tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

img_title Tak Cuma Kena Etik, 2 dari 8 Polisi Pakai Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel Bakal Dijerat Pidana

Konferensi pers WanaArthaLife.

Photo :
  • istimewa.

Berikutnya, MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img_title Ini Daftar 5 Polisi Konsumsi Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Hingga Ditangkap Bareskrim

Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life berdasarkan tiga laporan polisi, yakni laporan polisi Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

gas nitrous oxide yang terkandung di Whip Pink

Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Gas N2O bermerek Whip Pink disebut polisi tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut