Terkuak, Ini Motif Ayah Potong Kelamin Anak Kandungnya di Tasikmalaya

Seorang ayah di Tasikmalaya jadi tersangka karena tega memotong kelamin anaknya
Sumber :
  • tvOne/Denden Ahdani

VoxPop Kriminal – Kasus seorang ayah yang nekat memotong alat kelamin anak kandungnya di Desa Jaya Mukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, masih didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Saat ini, polisi sudah menetapkan sang ayah menjadi tersangka pasca penangkapan yang dilakukan pada, Selasa, 20 Desember 2022. 

img_title Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap salah satu motif pelaku melakukan pemotongan alat kelamin anaknya, lantaran pusing setelah istrinya meminta agar korban yang merupakan anak bungsu segera disunat. Namun, tersangka belum memilki uang untuk biaya sunat dan syukuran khitanan.

"Saat itu tersangka dan ibu korban ngobrol. Ibunya ngobrol bahwa anaknya pengen disunat. Mungkin alasan tersangka dia belum punya uang untuk khitanan dan pesta (syukuran), kemudian tersangka mengambil silet untuk memotong kelamin korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis, 22 Desember 2022.

img_title Pembunuhan di Palu: Ayah-Anak Tewas, Istri Kritis

Diketahui, tersangka memiliki sifat pemarah atau tempramen tinggi. Selain melakukan pemotongan kelamin korban, tersangka juga kerap merusak rumah untuk melampiaskan kemarahannya. 

"Jadi memang pelaku ini memiliki temperamen tinggi, kalau lagi marah sering merusak rumah dan melampiaskan ke yang lain," ucap Ari Rinaldo.

img_title Ayah dan Anak di Bali Kompak Gasak 12 Motor dalam 3 Bulan, Uangnya Ludes Buat Judi Online

Ilustrasi-Sunat anak laki-laki

Photo :
  • VoxPopnews/Ikhwan Yanuar

Beredar kabar bahwa tersangka pernah memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), polisi belum bisa memastikan hal itu. Pasalnya, untuk bisa mengetahui tersangka mengidap ODGJ harus menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

"Untuk riwayat ODGJ kami akan melakukan pemeriksaan. Kalau menjawab pertanyaan, tersangka bisa menjawab dengan baik. Namun jawabannya berubah - ubah. Kami akan ke dokter ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ungkap Ari Rinaldo.

Atas perbuatannya, kata Ari Rinaldo, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 80 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun warga Desa Jaya Mukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa diberikan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat perlakuan kekerasan oleh ayah kandungnya.  

Ayah kandungnya, memotong alat kelamin korban menggunakan silet hingga korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tertidur, dan sang ibu tengah pergi ke warung pada, Selasa 20 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut