Siswi TK Korban Perkosaan 3 Bocah SD di Mojokerto Trauma Berat, Ogah Sekolah

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop Kriminal – Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini jadi sorotan karena kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh 3 bocah SD terhadap seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, kabupaten setempat. Akibatnya, korban trauma berat dan malu sehingga tidak mau masuk sekolah.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Gagal dimediasi oleh pemerintah desa tempat orangtua korban dan pelaku tinggal, akhirnya kasus itu masuk ke ranah hukum dan ditangani Polres Mojokerto. Korban sudah divisum dan menjalani trauma healing oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA) Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dusun korban dan pelaku tinggal, S, menceritakan, pihaknya menerima laporan peristiwa pemerkosaan itu dari orangtua korban pada 9 Januari 2023 dini hari. Lalu diteruskan ke pemerintah desa setempat.

img_title Sempat Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Polres Tangsel Disebut Berstatus Saksi

Keesokan harinya, pemerintah desa memanggil orangtua korban dan pelaku ke kantor desa. Di sana mediasi dilakukan agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih bocah. 

“Setelah dikasih tahu, lalu mengaku salah satu orang tuanya (pelaku)," kata S kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

img_title Kisah Momon, Lutung Jawa di Bondowoso yang Akhirnya Dievakuasi Kemenhut

Di proses mediasi itu, hadir pula kepala desa, dari Kepolisian Sektor Dlanggu, dan kuasa hukum korban. Saat mediasi, orangtua korban meminta biaya pengobatan kepada orangtua ketiga pelaku sebesar Rp 200 juta dengan jangka waktu satu minggu. Namun, orangtua pelaku hanya sanggup membayar total Rp 3 juta. Karena tidak ada titik temu, mediasi pun gagal. 

“Karena tidak ada keputusan, lalu lanjut ke PPA Polres. Semua saya serahkan ke pihak korban karena saya tidak berwenang. Desa tidak ikut campur, hanya menyaksikan. Kita tidak berani mencampuri terlalu dalam karena ini kasus pencabulan anak," jelas S.

Sejauh ini, ketiga bocah terduga pelaku yang masih duduk dibangku SD kelas 1 itu telah menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. 

"Kemarin tiga anak terduga pelaku kami antar ke Polres untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya. Ini paling umurnya 6 tahun sama 7 tahun, bukan 8 tahun," ungkap S.

Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro, membenarkan cerita dari S tersebut. Dia mengatakan, duit Rp 200 juta diminta kliennya tidak semata untuk keperluan pengobatan. Tapi juga untuk biaya pindah rumah dan sekolah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut