Ingin Lunasi Utang ke Bank Melalui Dukun, Warga Tasikmalaya Malah Tertipu
Sabtu, 11 Februari 2023 - 17:33 WIB
Sumber :
- Dokumen Humas Polres Tasikmalaya Kota
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sesajen, jenglot, rantai babi dan berbagai parfum yang digunakan untuk melangsungkan aksinya menipu korban. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama paling lama empat tahun. (Denden Ahdani/tvOne/Tasikmalaya)
Utang Whoosh Diambil Alih Kemenkeu, Purbaya Jamin Tak Akan Bebani APBN
Hasil pertemuan itu memutuskan bahwa utang Whoosh dialihkan ke Kemenkeu, dimana proses pengalihannya ditargetkan rampung pada sekitar tengah September 2026 mendatang.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
