Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun dan Dilarang Gunakan Internet Selama 8 Tahun

Alwi terdakwa revenge porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama

Pandeglang - Majelis hakim PN Pandeglang, menjatuhkan enam tahun kurungan penjara bagi Alwi Husen Maolana, terdakwa revenge porn. Hukuman bagi Alwi ditambah, berupa kewajiban membayar denda Rp1 miliar dan kalau tidak dibayar, bakal dikenakan penjara tambahan selama tiga bulan.

img_title Mahasiswa Untirta Dipolisikan usai Rekam Dosennya di Kamar Mandi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Alwi yang notabene sudah di-drop out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

img_title Kasus Kecelakaan Tukang Ojek yang Tewaskan Penumpangnya di Pandeglang Diselesaikan Restorative Justice

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan," terangnya.

Korban revenge porn di PN Pandeglang

Photo :
  • Yandi Deslatama
img_title Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten karena Jalan Rusak di Pandeglang Buat Penumpang Tewas

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia di tahan selama proses persidangan yang dijalaninya.

"Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap di tahan," jelasnya.
 

Ketiga mantan pejabat Bea Cukai didakwa terima gratifikasi dan suap senilai Rp63,5 M

Tiga Terdakwa di Kasus Suap Blueray Cargo dan Bea Cukai Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1,5 dan 2 tahun penjara, oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi.

img_title
VoxPop.co.id
10 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut