Ahmad Sahroni Minta Ayah Banting Anak Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan
- DPR RI
Saat dibanting pertama kali, korban sudah terlihat tidak sadarkan diri. Selanjutnya usai korban tewas, pelaku kemudian tertangkap dan menjalani proses hukum di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, akibat kejadian tersebut tengkorak korban retak hingga mengakibatkan jaringan otak rusak karena dibanting ayahnya ke tanah.
"Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," ujar Gidion.
Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat (3) yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.
