Pembunuh Wartawan di Jombang Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
- VoxPop.co.id/Uki Rama (Malang)
Jombang – M Hasan Syafii (54 tahun) alias Daim, terdakwa pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU atas perkara pembunuhan wartawan media online itu, sempat diwarnai aksi penolakan dari Daim. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Andi Wicaksono, di ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang.
Sedangkan Daim mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas II B Jombang. Saat sidang akan dimulai oleh majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Daim yang duduk di kursi memberontak dan tak mau ikuti jalannya sidang.
Sidang Pembunuhan Wartawan di Pengadilan Negeri Jombang.
- VoxPop.co.id/Uki Rama (Malang)
"Terdakwa mohon untuk ditunda, dengan agenda tuntutan berikutnya, yang mulia," ujar Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Daim, Rabu, 31 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, menanyakan kepada kuasa hukum apakah bila ditunda, sidang pada hari ini, apakah terdakwa akan bersedia mengikuti sidang.
"Kalau dia tidak mau hadir berikutnya gimana," kata Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
Setelah mendengar penjelasan dari majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Daim, akhirnya membujuk Daim agar bersedia mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, akhirnya mempersilahkan JPU untuk membaca amar tuntutan.
"Atas nama terdakwa M Hasan Syafi'i, menuntut supaya majelis hakim, pengadilan negeri Jombang, memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi masa penahanan," tutur JPU, Andi Wicaksono.
Selain itu, terdakwa juga harus tetap ditahan, beserta sejumlah barang bukti.
"Terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti, satu kursi kecil warna hijau, satu unit hp, dikembalikan pada ahli waris korban, selanjutnya untuk satu senapan angin, satu buah palu dirampas untuk dimusnahkan, dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," kata JPU, Andi Wicaksono.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi mengaku akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
