Napi di Polman Pakai HP Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

"RU ini merupakan kakak dari HS yang ibu rumah tangga. Dia memang pengendaliannya lewat HP (handphone) dari dalam Lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang taruh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara," beber Dilia.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Lebih lanjut, Dilia menduga jika barang haram itu kemungkinan besar masih ada warga binaan lain yang turut terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Jadi koordinasi dengan pak kalapas dan beliau bekerja sama dengan baik, akhirnya saya bisa menangkap tersangka ini. Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas," terangnya.

img_title Jarang Disadari! Kebiasaan Scroll HP Terlalu Lama Bisa Mengubah Tubuh Anda, Ini 6 Dampaknya

Saat ini, pelaku RU dan HS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

img_title Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Diduga Pejabat Lapas, Ditemukan Perempuan Muda Bukan Keluarga
Pelaku mutilasi di Depok bernama Saepul

Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi

Fakta baru kembali terungkap dalam kasus mutilasi yang menewaskan pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut