Napi di Polman Pakai HP Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara
- ANTARA
"RU ini merupakan kakak dari HS yang ibu rumah tangga. Dia memang pengendaliannya lewat HP (handphone) dari dalam Lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang taruh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara," beber Dilia.
Lebih lanjut, Dilia menduga jika barang haram itu kemungkinan besar masih ada warga binaan lain yang turut terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Jadi koordinasi dengan pak kalapas dan beliau bekerja sama dengan baik, akhirnya saya bisa menangkap tersangka ini. Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas," terangnya.
Saat ini, pelaku RU dan HS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
