Bobol ATM di Palembang Dibantu Hacker Meksiko, Bule Rusia Berstatus Residivis Dituntut 1,5 Tahun

Vladimir Kasarski, warga asal Rusia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus peretasan ATM.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Warga negara asing asal Rusia Bernama Vladimir Kasarski dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Bule asal Rusia tersebut dijatuhi karena terseret kasus pembobolan ATM di Palembang, Sumatera Selatan.

img_title Prediksi Prabowo: Perang Rusia-Ukraina Lebih Lama dari Perang Dunia II

Di hadapan majelis Hakim Efiyanto, serta dihadiri terdakwa dengan didampingi dua penerjemah, JPU Kejari Palembang, Rila Febriana, membacakan tuntutannya. Agenda tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 Juli 2024.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri. Aksi kriminal terdakwa itu dilakukan dengan cara merusak, memotong dan memanjat. Menurut jaksa, atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

img_title Pendiri Telegram Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Ini Penyebabnya

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Kejari Palembang.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO
img_title Zelensky: Gencatan Senjata Lebih Baik Daripada Perang 10 sampai 20 Tahun

Dalam dakwaan JPU, aksi Vladimir Kasarski terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. terdakwa Vladimir ditangkap pada 1 April 2024 lalu. 

Dia meretas atau melakukan illegal access di ATM sebuah bank di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir Palembang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap terdakwa ternyata sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta. Saat itu, pria berkepala plontos ini divonis 11 bulan penjara. Namun, kasus itu rupanya tidak membuat dia jera.

Dalam melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu seorang hacker, yakni Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.

Pelaku pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, mendatangi ATM sebuah bank di Jalan Bambang Utoyo. Awalnya dia memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Aksinya ini dibantu Mr X dari jarak jauh.

Dalam meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk. Setelah memasang peralatan tersebut, pelaku pun memasang tirai. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut