Oknum Polisi Cabul di Mataram Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Mataram (Satria)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram – Oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Barat berinisial TO yang diduga memperkosa seorang mahasiswi hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Mataram.

img_title Bom Meledak di Kantor Polisi Kolombia, 10 Orang Luka-luka

Jaksa mengatakan terdakwa dituntut 10 bulan karena ada perdamaian antara pelaku dan korbannya.

“Karena setelah memasuki masa persidangan, terdakwa dan korban menunjukkan surat kesepakatan damai,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB, I Nyoman Sugiartha, Rabu, 3 Juli 2024.

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

TO sebelumnya dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun karena ada perdamaian, tuntutannya pun berubah.

img_title Polda Metro Soal Ramai Mal Pasang Pagar Besi: Jangan Kita Berasumsi

Diketahui, saat persidangan pertama dan kedua korban menggebu-gebu ingin melihat TO dihukum berat atas perbuatannya. Namun pada sidang ketiga, korban justru berubah sikap dengan berdamai dengan terdakwa.

Bahkan, korban berencana mencabut laporan padahal kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.

“Kenapa tidak mengajukan RJ (restorative justice) saat kasus ini di penyidikan. Kenapa saat berjalan di persidangan,” sesal Sugiartha.

Dari permohonan korban akan mencabut laporan membuat jaksa penuntut berkoordinasi dengan Kejari NTB, sehingga memutuskan untuk mengajukan tuntutan rendah.

“Nanti kalau kami tuntut tinggi, dianggap kami mengabaikan surat kesepakatan damai kedua pihak yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Terpisah, Pengacara Korban, Muhammad Tohri Azhari mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia mengatakan terdakwa seharusnya dituntut 12 tahun penjara.

Dia mengatakan saat persidangan tertutup selalu mendampingi korban, namun saat tuntutan dirinya tidak mendampingi korban. Terungkap fakta telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengacara korban.

“Sangat saya sayangkan pihak keluarganya tidak ada koordinasi dengan pihak kami. Sementara kami masih sebagai kuasa hukumnya,” kata dia.

Pelaku SA saat diamankan di Polres Banjarbaru, beserta foto berpakaian seragam Polri untuk menipu kekasihnya

Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria berinisial SA (26) yang diduga menipu kekasihnya dengan mengaku sebagai anggota Polri hingga jutaan rupiah.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut