Astaga Tega Benar, Ibu di Medan Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp20 Juta
Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:40 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal dalam kasus itu 15 tahun penjara.
“Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” tutur Madya.
Baca Juga
Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
