Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Polda Banten merilis DPO kasus pemalsuan surat tanah
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VoxPop – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024, Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian (37). Polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku akibat minimnya informasi.

img_title Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan

Belum tertangkapnya DPO kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten itu turut disorot oleh Kompolnas.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarto mengaku pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten.

img_title Kompolnas Respons Penangkapan 6 Polisi Polres Tangsel, Sebut Bareskrim Beri Sinyal Tegas Berantas Narkoba di Internal

"Terkait kasus MS dan SKD, dimana keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kita tunggu hasil klarifikasinya ya," kata Poengky di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Poengky pun turut mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO yang dimaksud. Pasalnya, kata Poengky, terhadap pasal Obstruction of Justice (OOJ) yang dapat disangkakan kepada mereka yang menyembunyikan DPO.

img_title Prabowo Bilang Ribuan Triliun Kekayaan Negara Lenyap Tiap Tahun karena Pemalsuan-Penyelundupan

Polda Banten merilis DPO kasus pemalsuan surat tanah

Photo :
  • Ist

"Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice," kata Poengky.

Ia pun turut mengimbau kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif.

"Para DPO diharapkan menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses hukum pada mereka dapat segera dilakukan. Untuk Polda Banten diharapkan segera dapat menangkap para DPO agar segera ada kepastian hukum," ungkapnya.

Diketahui, polisi menetapkan DPO terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024, Mochamad Solihin  karena terlibat dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kusnadi selaku ahli waris Suinah ke Ditreskrimum Polda Banten.

Imam Fachrudin selaku kuasa hukum dari ahli waris Suinah sekaligus pihak pelapor mengatakan kasus pemalsuan itu terjadi pada tahun 2018 terkait jual beli sebidang tanah yang terjadi.

Ia mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan DPO pada kasus tersebut.

"Nah si Iin itu sebagai kepala desa mengeluarkan surat keterangan nama, bahwa nama Sarpiah dan nama Artiah adalah orang yang sama, padahal bukan gitu, bukan sama beda orang," kata Imam saat dikonfirmasi di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut