6 Polisi Diperiksa Kasus Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, Diduga Kapolsek hingga Kanit Reskrim
- VoxPop.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Kendari, VoxPop – Enam anggota polisi diperiksa divisi Profesi dan Pengamnan atau Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus uang damai Rp50 juta terhadap guru Supriyani. Pemeriksaan itu dilakukan kepada para anggota Polri tersebut lantaran diduga memeras Supriyani agar kasusnya dihentikan.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan pihaknya masih memeriksa enam oknum polisi tersebut. Keenamnya terperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dengan dalih uang damai senilai Rp50 juta.
"Iya masih terperiksa. Mereka masih proses pendalaman perihal itu (uang damai Rp50 juta)," kata Kombes Moch Sholeh saat dikonfirmasi, pada Selasa malam, 29 Oktober
Namun, ia mengaku belum bisa berbicara lebih jauh perihal hasil pemeriksaan dan identitas enam anggota itu. Dia hanya menyampaikan seluruh personel yang terperiksa merupakan anggota dari Polsek Baito dan anggota Polres Konawe Selatan.
"Belum, nanti kami sampaikan setelah tuntas. Mereka di antaranya dari Polres 3 personel dan dari Polsek 3 personel. Jadi, untuk kasus ini sementara masih pendalaman," ujar dia.
Guru Supriyani saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan
- Erdika/ tvOne Kendari
Adapun isu perihal intimidasi terhadap saksi, Kombes Sholeh mengaku tak ada bentuk intervensi atau pun sejenisnya. Kata dia, pihaknya, hanya sekedar mintai keterangan dan tidak ada kepetingan lain dalam hal memeriksa para saksi termasuk Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito.
"Tidak ada penekanan terhadap saksi yang kita panggil. Kami tidak ada memiliki kepentingan lain di sini," jelas Kombes Sholeh.
Sementara, pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan kasus permintaan uang damai yang diduga memeras Supriyani diduga kuat melibatkan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.
Menurut dia, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diduga sengaja minta Rp50 juta hanya sebagai kedok untuk memeras dengan dalih uang damai. Hal itu diungkapkan setelah Kanit Reskrim Polsek Baito membeberkan alasan permintaan uang damai itu.
"Kanit Reskrim Polsek Baito sempat menjelaskan ke kami kalau itu Rp50 juta untuk Kapolsek, karena untuk menghentikan kasus ini," kata Andre saat ditemui di PN Andoolo, Senin, 28 Oktober 2024
